English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google
Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju surga.(HR: Tarmidzi)

Coklat "Ceria"

16.6.11

Makalah Gerakan Aliran Keagamaan Pada Masa Daulah Abbasiah

Gerakan Aliran Keagamaan Pada Masa Daulah Abbasiah


A. Timbulnya Gerakan Pada Masa Daulah Abbasiah
Menjelang akhir daulah Amawiyah (akhir abad ke I hijriyah) terjadilah bermacam kekacauan dalam segala cabang kehidupan negara, terjadi kekeliruan-kekeliruan dan kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh para khalifah dan para pembesar negara lainnya, terjadilah pelanggaran-pelanggaran terhadap ajaran Islam. Salah satu bentuk pelanggarannya yaitu penindasan terhadap pengikut-pengikut Ali r.a dan terhadap Bani Hasyim.
Maka demikianlah, dengan turunan Bani Hasyim dan Bani Abbas yang ditindas oleh Daulah Amawiyah bergerak mencari jalan bebas, dimana mereka mendirikan gerakan rahasia untuk menumbangkan Daulah Amawiyah dan membangun Daulah Abbasiyah.
Gerakan rahasia ini dipimpin oleh Muhammad Bin Ali Al Abbasy. Setelah Muhammad meninggal (126 h) gerakan ini menjadi terang-terangan setelah masuknya Abu Muslim Al Khurasany.
Baik dengan sebab-sebab perlawanan partai-partai Syiah, Khawarij, dan Mu’tazilah, atau dengan sebab-sebab lain, maka dalam 132 h (750 M) tumbanglah Daulah Amawiyah, dan diatas puing-puing ketumbangannya itu bangunlah Daulah Abbasiah.
Dalam pemerintahan Daulah Abbasiah, gerakan-gerakan keagamaan yang muncul di masa Daulah Amawiyah seperti Syiah, Khawarij, dan Mu’tazilah masih tetap ada.


B. Aliran-aliran Pada Masa Bani Abbasiah

a) Mu'tazilah
Mu'tazilah adalah kelompok aliran yang pertama kali berpikiran rasional. Mereka menyusun konsep-konsep teologi secara sistematis dan filosofis dalam memahami ajaran-ajaran Islam sehingga sulit dicerna oleh masyarakat awam yang tidak bisa berfikir secara mendalam.
Kaum Mu’tazilah abad ke 9 menyatakan bahwa aliran mereka sebenarnya telah dirintis sejak awal abad ke 8 oleh dua orang, Wasil ibn Atha (w.748) dan Amru bin Ubaid (w.761), keduanya berhubungan dengan Hasan al-Basri. Wasil bertentangan pendapat dengan gurunya mengenai orang mukmin durhaka yang mengerjakan kejahatan besar apakah dia masih dinamakan mukmin atau tidak.
Menurut pendapat Washil, bahwa orang seperti itu tidak mungkin lagi dinamakan mukmin dan tidak mungkin pula dinamakan kafir, tapi dia harus ditempatkan antara dua posisi (fil manzilah bainal manzilatain), yaitu antara mukmin dengan kafir dan dinamakan fasiq.
Menurut Siradjudin Abbas, dalam bukunya I’tiqad Ahlussunnah Wal-Jamaa’ah, kisah ini menjadi salah satu alasan mengapa dinamakan Mu’tazilah yang berasal kata “I’tizal” yang artinya mengasingkan diri. Kaum Mu’tazilah berarti kaum yang menyisihkan diri karena berawal dari Wasil ibn Atha yang mengasingkan diri dari gurunya.
Dalam perkembangannya, pemikiran teologis aliran ini lebih banyak menggunakan metode dan logika Yunani. Sehingga wajar bila aliran ini dalam teologi Islam kemudian dianggap sebagai rasionalis dan liberal.Wataknya yang rasional dan liberal inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak kalangan intelektual, terutama dari kalangan pemerintah Islam pada permulaan abad ke-9 M, khususnya kekhalifahan Abbasiyah. Bahkan Al-Ma'mun, khalifah Abbasiyah saat itu menetapkan teologi Mu'tazilah sebagai madhab resmi negara.
Aqidah Mu’tazilah terdiri dari lima dasar: tauhid, keadilan, ancaman (al wa’id), paham tentang suatu tempat yang terletak diantara dua tempat (al manzilah baina al manzaliataini), dan al amr bilma’ruf wannahyu ‘anilmunkar.
Tentang tauhid, kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa Allah tidak seperti yang lain, Dia bukan jasad, bukan unsur, melainkan Al Khalik (pencipta) dan satu indera pun tidak bisa melihat-Nya. Selanjutnya Allah tidak terbatas oleh ruang dan tempat, bahkan selamanya Dia tidak membutuhkan ruang dan waktu serta bagi-Nya tidak ada pula batasan. Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia adalah terdahulu serta sesuatu yang lain daripadanya adalah ciptaan atau bersifat diadakan.
Tentang ajaran dasar yang kedua, yakni keadilan, yang artinya bahwa sesungguhnya Allah tidak mencintai kerusakan dan allah tidak menciptakan perbuatan manusia hanya mereka mengerjakan sendiri, sehingga karenanya mereka berhak mendapat balasan baik atau jahat.
Ajaran yang ketiga mengenai janji Allah yaitu bahwasanya Allah tidak akan mengampuni dosa pelaku kejahatan besar melainkan dengan jalan taubat dan bahwasanya Allah sungguh maha benar terhadap janji-Nya (al wa’d) dan terhadap ancamannya (al-wa’id). Begitu juga Dia tidak akan mengubah ketetapan-Nya.
Ajaran yang keempat, al manzilah baina al manzaliataini, yaitu bahwa seorang mukmin yang mengerjakan kejahatan besar, bukan mukmin dan bukan kafir melainkan orang fasik.
Sedangkan ajaran yang kelima al amr bilma’ruf wannahyu ‘anilmunkar, yang artinya bahwa segala hal yang diperintahkan kepada seorang mukmin wajib dilaksanakan semampunya.
Kemudian orang-orang Mu’tazilah juga berpendapat, bahwa akal berkuasa secara mutlak dan mampu mengetahui yang baik dan yang jahat sekalipun syariat tidak diturunkan. Sebab, segala sesuatu itu dengan akal dapat diketahui sifat baik dan buruknya.
Pada masa Daulah Abbasiah, ajaran tauhid mu’tazilah yang selaku madhab resmi negara mencuatkan masalah tentang “khalq al-Qur'an", menurut Mu'tazilah Tuhan benar-benar Esa. Paham tentang Al-qur'an itu diciptakan (makhluk) adalah merupakan konsekuensi paham Mu'tazilah al-Tauhid. Secara rasional dapat dipahami kalau al-Qur'an itu qadim dan bukan makhluk maka muncullah pengertian, bahwa yang qadim ada dua bahkan lebih sehingga menganggap adanya yang qadim selain Allah dianggap musyrik. Sedangkan kala itu, para muhadditsin dan fuqaha, berpegang teguh mempertahankan pendapatnya yang mengatakan bahwa al-Qur'an bukan diciptakan (makhluk). Sehingga kebijakan dari Al-Ma’mun mengadakan al-Mihnah (tes keimanan) kepada muhadditsin, fuqaha, gubernur, hakim dan pejabat pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemurnian al-tauhid dan tidak ada kemusryikan.


b) Syiah

Kaum Syiah adalah orang-orang yang mendukung Ali bin Abu Tholib r.a. Syiah benar-benar muncul ketika berlangsung peperangan antara Ali dan Muawiyah pada perang siffin. Dalam respon ini, golongan yang mendukung Ali disebut sebagai Syiah dan yang menolak Ali disebut sebagai Khawarij.
Berkaitan dengan teologi, mereka memiliki lima rukun iman, yakni Tauhid, Nubuwah, Ma’ad (kepercayaan akan adanya hidup di akhirat), Imamah( (kepercayaan terhadap imamah yang merupakan hak ahlul bait), dan adl (keadilan Tuhan).
Adapun maksud dari ajaran tersebut yaitu:
1. Tauhid, artinya Tuhan adalah Esa, baik ekstensi maupun esensi-Nya. Keesaan adalah mutlak. Keesaan Tuhan tidak murakkab (tersusun). Tuhan tidak membutuhkan sesuatu, Ia berdiri sendiri, dan tidak dibatasi oleh ciptaan-Nya.
2. Nubuwah, yang artinya setiap mahkluk membutuhkan petunjuk, baik petunjuk dari Tuhan maupun dari manusia. Rasul merupakan petunjuk hakiki utusan Tuhan yang diutus untuk memberikan acuan dalam membedakan antara baik dan buruk di alam semesta. Tuhan telah mengutus 124.000 rasul untuk memberikan petunjuk kepada manusia.
3. Ma’ad adalah hari akhir untuk menghadapi Tuhan di akhirat. Mati adalah kehidupan transit dari kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat.
4. Imamah adalah institusi yang diinagurasikan Tuhan untuk memberikan petunjuk manusia yang dipilih dari keturunan Ibrahim dan didelegasikan kepada keturunan Muhammad Saw.
5. Adl, yaitu Tuhan menciptakan kebaikan di Alam semesta ini merupakan keadilan. Tuhan memberikan akal kepada manusia untuk mengetahui perkara yang salah melalui perasaan. Manusia dapat menggunakan indranya untuk melakukan perbuatan, baik perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Jadi, manusia dapat memanfaatkan potensi berkehendak sebagai anugrah Tuhan untuk mewujudkan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kaum Syiah ikut berperan dalam berdirinya kekuasaan Abbasiah. Menurut M. Abdul Karim dalam bukunya Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam menuliskan bahwa kelompok Syiah yang telah banyak membantu bagi proses berdirinya dinasti Abbasiah di bawah pimpinan Abu Muslim Khurasani yang sekaligus sang proklamator pertama Dinasti Abbasiah di Khurasan (747M) yang telah membunuh sekitar 600.000 orang Umayah demi berdirinya kekuasaan Abbasiah.
Dalam kekuasaan Abbasiah terjadi fanatisme keagamaan yang persoalannya berhubungan dengan kebangsaan. Muncul gerakan yang dikenal dengan gerakan Zindiq yang meresahkan iman para khalifah. Konflik antara kaum beriman dengan golongan Zindiq berlanjut mulai dari bentuk yang sangat sederhana seperti polemik tentang ajaran, sampai kepada konflik bersenjata yang menumpahkan darah di kedua belah pihak.Gerakan al Afsyin dan Qaramithah adalah contoh konflik bersenjata itu.
Gerakan yang semakin terpojok, membuat pendukungnya berlindung di balik ajaran Syiah, sehingga banyak aliran Syiah yang dipandang ekstrim, kejam, dan dianggap menyimpang oleh penganut Syiah sendiri.

c) Khawarij

Secara bahasa khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Kaum Khawarij muncul ketika peristiwa Saffain. Dalam pengikut Ali muncul perpecahan sebagai akibat peristiwa Saffain, karena menganggap Ali bersalah dalam menerima Tahkim. Sejumlah 12.000 orang memisahkan diri dari Ali dan mereka diluar kota Kaufah berkemah pada suatu desa yang bernama Haraura. Di tempat inilah, mereka memilih ‘Abdullah bin abdul wahab al-Rasyidi menjadi imam sebagai ganti dari Ali bin Abi Thalib. Dalam pertempuran dengan Ali mereka mengalami kekalahan besar, tetapi seorang khawarij bernama Abd al-Rahman Ibn Muljam dapat membunuh Ali.
Kaum Khawarij membantu dalam berdirinya Abbasiah. Khawarij berpaham bahwa kekhalifahan adalah hak setiap orang Arab yang merdeka sehingga membantu menggulingkan kekuasaan Daulah Amawiyah yang semakin semena-mena.
Kaum Khawarij sempat melakukan pemberontakan kepada Abbasiah akibat sikap Abu Ja’far (al-Mansur) yang perlahan-lahan menyingkirkan tokoh-tokoh yang berjasa dalam pendirian Abbasiah. Mereka juga kecewa terhadap sikap Abbasiah yang berat sebelah dengan orang Parsia. Namun, pemberontakan ini dapat dipadamkan oleh panglima, Yazid Ibn Hasan al-Muhallab (772M) yang berhasil menguasai Qayrawan, sebagai pusat politik Islam di Afrika Utara.

Daftar Pustaka

Abbas, Siradjuddin. 1996. I’itiqad Ahlussunnah Wal-jama’ah. Jakarta: Radar Jaya
Ali, K. 2003. Sejarah Islam (Tarikh Pramodern). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Hasan, Hasan Ibrahim. 2006. Sejarah dan Kebudayaan Islam 2. Jakarta: Kalam Mulia
Hasjmy, A. 1973. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Karamina, Waznah, dkk. 2009. Makalah: Sejarah Teologi Islam. Sebagai tugas mata kuliah Studi Islam. Jakarta: Uin Syarif Hidayatullah. diunduh dari www.scrib.com pada tgl 27 Mei 2011 pukul 12.35 WIB
Karim, M. Abdul, 2007. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publiser
Rochimah. Tragedi Al-Mihnah: Studi Kasus Pada Masa Pemerintahan al-Ma'mun. Surabaya: IAIN Sunan Ampel diunduh dari www.scrib.com pada tgl 27 Mei 2011 pukul 12.30 WIB.
Watt, W. Montgomery. 1990. Kejayaan Islam: Kajian Kritis dari Tokoh Orientalis. Judul Asli:The Majesty That Was Islam. Terj. Hartono Hadikusumo. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Yatim, Badri. 2000. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada


Footnotes:
A. Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975, hlm. 185
Ibid, hlm.186
Ibid.
Rochimah, Tragedi Al-Mihnah: Studi Kasus Pada Masa Pemerintahan al-Ma'mun, hlm. 1-2
W. Montgomery Watt, Kejayaan Islam: Kajian Kritis dari Tokoh Orientalis, Terj. Hartono Handikusumo, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990, hlm.142
A. Hasjmy, Op. cit, hlm. 148
Rochimah, Op. cit, hlm 2
Hasan Ibrahim Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam 2, Jakarta: Kalam Mulia, 2006, hlm. 262
Ibid, hlm 264
Waznah Karamina,dkk, Makalah: Sejarah Teologi Islam. Sebagai tugas mata kuliah Studi Islam. Jakarta: Uin Syarif Hidayatullah, 2009. diunduh dari www.scrib.com pada tgl 27 Mei 2011 pukul 12.35 WIB, hlm. 23
Ibid, hlm. 23-24
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000, hlm. 83
A. Hasmy. Op. cit, hlm. 142



Keterangan :
Tugas Mata Kuliah SKI Dosen Pengampu: Drs. Rofik, M.Ag
Disusun oleh: Arifudin Hidayat dan Za’im Ghufran
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Fakultas Tarbiyah dan Kegururuan
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Baca Selengkapnya...

23.4.11

Pidato: Tanggap Wacana Pangarsaning Osis Ingkang Nembe Dipun Lantik

Assalamu’alakum Wr.Wb.

Panjenenganipun Bapak Kepala Sekolah, Dhewan Guru lan Pembimbing ingkang kinurmatan, para kanca-kanca siswa (jeneng sekolah) ingkang kula tresnani.
Sumangga langkung rumiyin kita tansah munjukaken puji syukur dhumateng Allah SWT ingkang ampun kepareng paring kamirahan dhumateng kula panjenengan sadaya,sahengga wonten ing kalodhangan punika saged makempal wonten papan punika,kanthi wilujeng ing nir sambekala.
Kula ngaturaken gunging panuwun dhumateng kanca-kanca sadaya ingkang sampun mitados dhumateng kula saperlu ngayahi jejibahan minangka pangarsaning Osis ingkang enggal.
Bapak Ibu pembimbing ingkang kinurmatan, kanca-kanca ingkang sutrisno.Kula ngrumaosi minangka pangarsaning Osis menika jejibahan ingkang awrat, pramila saking menika dhumateng pangarsanipun bapak ibu pembimbing mugi kepareng tansah menuntun saha paring panyaruhe dhumateng kula lan sadaya pengurus Osis murih saged nglampahi jejibahan menika kanthi tancak lelancar.Dhumateng kanca-kanca sadaya kula nyuwun panyengkuyungipun awit tanpa panyengkuyung saking kanca-kanca kula mboten anggadahi ateges punapa-punapa.
Pungkasaning atur donga pangestu saking panjenengan sadaya tansah kula suwun mugi Allah paring ridho dhumateng kula panjenengan sadaya.
Kirang tatas titis,wijang wijiling atur kula nyuwun pangapunten.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Baca Selengkapnya...

Pidato Sambutan Ketua Panitia

Assalamualaikum Wr.Wb

Bapak kepala sekolah ingkang kinurmatan, bapak ibu guru dalasan karyawan ingkang kinurmatan, kanca-kanca ingkang sutrisno, sagung para tamu ingkang minulya.
Sumangga kula panjenengan sadaya ngunjukaken syukur dhumateng Allah ingkang sampun kepareng paring rahmat lan hidayah dhumateng kula panjenengan sadaya matemah saged makempal ing papan punika kanthi kebag ing suka basuki.
Bapak ibu ingkang kinurmatan, nyuwun pangapunten kula marak mangarso, nyigeg pangandikan anggen panjenengan nembe wawan pangandikan mugi kepareng kula matur awit asmanipun panitia pengetan ambal warsa dinten kamardikan negari republik Indonesia ingkang kaping 63.
Kangge murwakani atur, kula ngaturaken sugeng rawuh sinawung raos agunging panuwun awit panjenengan sadaya sampun kepareng hanjenengi adicara punika.
Bapak ibu para rawuh ingkang kinurmatan, kanthi pengetan punika sumangga tansah munjuk syukur wonten ngarsanipun Allah SWT awit nugraha ingkang arupi kamardikan ingkang sampun keparingaken dhumateng bangsa Indonesia.
Bapak ibu para rawuh ingkang minulya, sumangga tansah nyenyuwun wonten ngarsanipun gusti ingkang maha kuaos, mugi-mugi para pejuang ingkang seda wonten madyaning palagan tansah pikantuk ganjaran saking ngarsanipun jumbuh kaliyan lelabetanipun.
Salajengipun sumangga kula dalasan panjenengan sadaya tansah ngupadi murih saged nglajengaken idam-idaman ingkang luhur saking para pejuang, kanthi gumregud ngisi kamardikan nindakaken pembangunan jumbuh kaliyan kesagedan saha kewajiban kula panjenengan piyambak-piyambak, murih masyarakat adil lan makmur tumunten saged dipun gayuh dening bangsa Indonesia.
Bapak ibu ingkang kinurmatan kula hangrumaosi bilih anggen kula nanggapi rawuh panjenengan sadaya ing samukawisipun kirang mranani penggalih, mugi kepareng paring sih pangapunten.
Cekap semanten atur kula minangka panitia. Mbok bilih kathah kekirangan kula nyuwun agunging samudra pangaksami. Matur nuwun.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Baca Selengkapnya...

Pidato: Pranata Cara Dinten Kamardikan

Assalamualaikum wr.wb

Bapak kepala sekolah ingkang kinurmatan, bapak ibu guru dalasan karyawan ingkang kinurmatan, kanca-kanca ingkang sutrisno, sagung para tamu ingkang minulya.
Sumangga kula panjenengan sadaya ngunjukaken syukur wonten ngarsanipun Allah ingkang sampun kepareng paring rahmat lan hidayah dhumateng kula panjenengan sadaya matemah saged makempal ing papan menika wonten acara Pengetan Dinten Kamardikan Republik Indonesia kaping ….. kanthi kebag ing suka basuki.
Keparengaken kula (nama) minangka panatacara maosaken rantamaning acara ingkang badhe kalampah samangkeh.
Acara
1. Pambuka
2. Laporan Ketua Panitia
3. Sambutan Kepala Sekolah
4. Potong tumpeng
5. Hiburan
6. Panutup
Sumangga lumebet wonten acara kaping setunggal inggih menika pambuka. Miterat agami lan kawigatosan kula panjenengan piyambak-piyambak, donga kasumanggaaken. ……. Cekap.
Acara salajengipun inggih menika laporan ketua panitia Pengetan Dinten Kamardikan Republik Indonesia kaping ….
Dhumateng (tiyang ingkang badhe laporan) kasumanggaaken.
…………………………………………….

Acara candhakipun nun inggih sambutan kepala sekolah, Dhumateng bapak (tiyang ingkang badhe paring sambutan) kula aturaken.
…………………………………………….

Bapak ibu ingkang kinurmatan, sumangga lumebet wonten acara potong tumpeng. Dhumateng bapak kepala sekolah mugi kepareng motong tupeng. Saderengipun dhumateng bapak (nama tiyang) mugi kepareng nylirani mimpin pandonga.
…………………………………………….

Acara salajengipun inggih menika hiburan. Hiburan menika (jenis hiburan) saking murid kelas ….. ingkang badhe panglipur manah kula panjenengan sedaya.
…………………………………………….

Bapak ibu ingkang kinurmatan acara ingkang pungkasan inggih menika panutup.
Sumangga acara menika dipun tutup kanthi pandonga. Miterat agami lan kawigatosan kula panjenengan piyambak-piyambak, donga kawiwitan…………. Donga cekap.
Kula minangka panatacara, nyuwun pangapunten bilih wonten kekirangan saha kalepatan. Dirgahayu Indonesia….

Wassalamualaikujm wr.wb.

Baca Selengkapnya...

22.4.11

Makalah Bank Sperma

Kajian Permasalahan Dalam Perspektif Islam
Oleh: Za'im Ghufran

PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Teknologi dalam bidang kedokteran semakin maju, menimbulkan manfaat juga permasalahan. Kemajuan itu bisa kita lihat dengan adanya bank sperma. Dengan bank sperma orang dapat membelinya untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pendonor dengan menghiraukan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadikan suatu permasalahan yaitu kerancuan pada status dan nasab anak tersebut.
Keadaan zaman dulu belum seperti ini, dimana hukum islam pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan. Maka dari itu penting bagi kita untuk mengkaji permasalahan di atas sehingga kemaslahatan hukum Islam selalu diutamakan meskipun dengan perubahan kemajuan zaman yang semakin canggih.

b. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah munculnya bank sperma.?
2. Bagaimana adanya bank sperma menurut perspektif islam? 
PEMBAHASAN

A. Sejarah Bank Sperma
Bank sperma atau kadang yang sering disebut bank ayah, mulai tumbuh pada awal tahun 1980, berkembang setelah banyak laki-laki yang menjarangkan anaknya atau melakukan vasektomi, namun menyimpan spermanya di dalam bank sebagai cadangan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memiliki anak laki.
Bank sperma diawali dari penemuan seorang pendeta katholik, Spallanzani, tahun 1780 tentang inseminasi buatan (permanian buatan). Penelitian ini berhasil membuahi seekor anjing betina ke dalam rahim anjing betina tanpa disetubuhi anjing jantan namun dengan menyuntikkan sprema ke dalam rahim anjing betina. Sementara itu inseminasi buatan terhadap manusia dilakukan oleh Hunter, seorang sarjana.
Selanjutnya inseminasi buatan melebar luas di daratan Eropa setalah di praktekkan tiap-tiap bangsa. Di Amerika Serikat dan Eropa, inseminasi buatan dilakukan untuk menolong orang yang mandul. Sementara di Rusia bertujuan untuk mengembangkan manusia secara cepat, sebagai akibat persiapan mengalami kelangkaan manusia akibat perang atom.
Kemajuan teknologi yang semakin maju, inseminasi buatan prosesnya juga mengalami kemajuan. Sperma yang diambil tidak langsung disuntikkan ke rahim tapi disimpan dulu di bank sperma agar bertahan lama dan bisa dibutuhkan sewaktu-waktu.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak (mandul).
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super.
3. Mengembangbiakkan manusia secara cepat untuk menghindarkan kepunahan manusia.
4. Untuk memilih jenis anak yang ideal sesuai yang dikehendaki.
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

B. Permasalahan Bank Sperma Ditinjau dari Hukum Islam
a. Pengambilan Sperma
Sperma yang didonorkan ke bank sperma berasal dari dua pendonor. Pertama, sperma dititipkan oleh suami sendiri dan hanya akan digunakan oleh istrinya. Kedua, sperma berasal dari seorang pendonor yang dirahasiakan dan dapat dibeli dan dipakai untuk siapa saja.
Untuk pengambilan sperma dapat dilakukan dengan berbagai cara:
1. Onani.
2. Senggama terputus.
3. Dihisan langsung dari pelir, testis, kelenjar kelamin laki-laki.
4. Jimak memakai kondom.
5. Sperma yang ditumpahkan ke dalam vagina, yang dihisap secara cepat dengan alat kedokteran.
Dari cara tersebut diatas, cara yang terbaik adalah dengan onani. Sperma yang keluar ditampung ke dalam tabung steril yang kemudian dapat disimpan.
Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani, ada perbedaaan pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, karena mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib.
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis.

b. Status Anak yang Lahir dengan Inseminasi Buatan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sperma di bank sperma berasal dari sperma suami dan sperma pendonor. Sperma yang diambil dari bank dapat digunakan dengan cara inseminasi buatan.
Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri, dilakukan karena ada kelainan yang dialami suami atau istri. Apabila hal ini dilakukan dan menghasilkan anak, maka jelas status anak adalah anak yang sah, anak yang terlahir dari suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah.
Adapun inseminasi buatan yang dilakukan dengan sperma pendonor dilatarbelakangi dengan motivasi lain, bukan alasan kesehatan. Inseminasi buatan dengan sperma donor inilah yang memunculkan permasalahan. Dalam hukum Islam masalah yang timbul adalah mengenai status anak yang lahir dari inseminasi buatan tersebut.
Kebanyakan dalam inseminasi buatan dengan sperma donor, wanita tidak mengetahui siapa pendonor sperma tersebut. Bank sperma merahasiakan pendonornya dan biasanya hanya meberitahukan standar sperma dan jenis sperma yang diinginkan. Keterangan itu dapat meliputi: ber-IQ sekian, warna kulit, warna rambut, kebangsaan, tinggi dan berat badan, tanpa keterangan nama siapa yang mendonorkannya.
Wanita yang melahirkan dari sperma donor maka status anaknya menjadi suatu masalah berkaitan dengan penetapan nasab. Anak tidak bisa dinisbatkan kepada suami istri yang melahirkan, syariat Islam maupun akal tidak bisa menerimanya, karena yang punya sperma bukanlah suaminya. Dinisbatkan kepada pemberi donor juga tidak bisa karena mereka tidak dalam perkawinan yang sah. Satu kemungkinan, anak tersebut disamakan dengan anak zina, yakni dihubungkan kepada ibunya.
Berikut pendapat beberapa ulama:
1. Syekh Ahmad Abdu Daim
Anggota fatwa Al-Azhar University berpendapat: nasab anak inseminasi buatan dengan sperma donor sama dengan nasab anak hasil perzinaan. “tetapi apabila diambil dari istri lain atau suami lain hukumnya haram, karena janin bayi itu samalah dengan hasil perzinaan dan dia tidak mempunyai keturunan dari pihak bapak dan tidak dari pihak ibu”. (1)
2. Zakaria Ahmad Al Bari
Nasab anak itu sama dengan nasabnya anak hasil zina, artinya hanya dihubungkan kepada ibu yang melahirkannya. (2)
3. Mahmoud Syaltout
Beliau menegaskan “Penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa yang besar. Perbuatan itu setaraf dengan zina dan akibatnya pun sama pula”. Artinya anak yang terlahir kemudian nasabnya seperti anak zina, yakni nasabnya hanya dihubungkan kepada ibunya. (3)
4. Ayatullah Sayyid Muhsin at Thabathabai al-Hakim
Ulama besar ini berpendapat bahwa anak inseminasi buatan dengan sperma donor nasabnya dihubungkan kepada ibunya, mengingat pada hakikatnya anak itu betul-betul anaknya. (4)
Dengan pendapat seperti itu maka anak inseminasi buatan nasabnya dihubungkan kepada ibunya.

c. Pengaruh Inseminasi Buatan Terhadap Hukum Waris
Hukum waris erat hubungannya dengan nasab. Apabila nasab seseorang tidak jelas maka akan sulit pula masalah warisnya. Nasab anak yang terlahir dengan inseminasi buatan dengan sperma suaminya maka anak tersebut dinisbatkan kepada suaminya. Anak yang terlahir dengan sperma donor nasabnya dihubungkan kepada ibu yang melahirkannya.
Pada inseminasi buatan dengan sperma sendiri tidak menimbulkan masalah dalam hukum waris. Hukum warisnya diperlakukan seperti anak yang terlahir alamiah, yaitu melalui sebab persetubuhan ayah-ibunya. Apabila ayahnya meninggal maka anak itu juga berhak menerima warisan.
Lain halnya dengan inseminasi sperma donor, yang menimbulkan permasalahan dalam hukum waris dimana anak yang disangka anaknya ternyata bukan anaknya.Nasabnya tidak dihubungkan kepada suami dari ibu yang melahirkan, padahal kunci persoalan waris terletak pada nasab. Oleh karena hubungan nasab antara anak dengan suami dari istri yang melahirkan tidak ada maka antara keduanya tidak saling mewarisi. Jika suami ibunya itu meninggal dunia maka si anak tidak berhak mendapat warisan darinya, begitu juga sebaliknya.
Dokter haji Kusnadi ketua PKU/Unit KB Muhammadiyah menyatakan: “Dari segi hukum, anak hasil inseminasi buatan donor ini sama dengan anak pungut (adopsi) dalam segi waris”. (5)
Sebagaimana diketahui bahwa anak pungut tidak berhak mendapat bagian warisan dari ayah angkatnya, maka demikian pula anak hasil inseminasi buatan tidak berhak mendapat warisan dari suami si ibu yang melahirkannya, meskipun ia berhak mendapat warisan dari ibunya. Nasab hanya dihubungkan dengan ibunya, begitu juga dalam masalah warisnya, seperti ditunjuki hadis:
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya berkata: “Rasulullah telah memutuskan tentang anak dari suami istri yang bermula’anah, bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya”. (HR Ahmad)

PENUTUP

a. Kesimpulan
Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah kehidupan sekarang, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak.
Menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum islam karena banyak madhorotnya (bahayanya). Ketidakbolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pendonor dengan cara onani. Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina. Ketiga demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab karena akan mempersulit dalam hukum waris.

DAFTAR PUSTAKA

Majelis Muzakarah Al Azhar Panji Masyarakat.1983. Islam dan Masalah-masalah Kemasyarakatan, suntingan Azra, Azyumardi.Jakarta:Pustaka Panjimas.
Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), diambil dari www.the-az.com pada tanggal 7 April 2011,pkl 13.02 WIB.
Tahar, M.Shaheb. 1987. Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya:PT Bina Ilmu.
Catatan Kaki:
[1] D.Quamaruddin Ali, “tentang Bayi Tabung, Pendapat Ulama-ulama Mesir”, Panji Masyarakat, No.255, 15 September 1978, halaman 28.
[2] Tahar, M.Shaheb. 1987. Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya:PT Bina Ilmu, Halaman 21.
[3] Ibid, halaman 22
[4] Ibid ,halaman 22
[5] Pelita, 31 Oktober 1980, halaman 1 dan 8

Baca Selengkapnya...

8.1.11

Militerisme vs Demokrasi...???

Apa itu Militerisme? Dari kata militer dan isme.Ini bukan hanya paham tapi sistem berpikir. Sebagai paham berpikir militerisme menunjuk pandangan yang menempatkan segala sesuatu yang berbau militer sebagai yang baik dan sudah semestinya.
Misalnya, kedisiplinan yang baik adalah kedisiplinan ala militer organisasi yang baik adalah organisasi yang seperti militer. Lalu hal itu akan menjadi sumbang lagi bila orang biasa sudah membenarkan bahwa orang yang baik adalah orang yang berjiwa militer. Perlu penulis tegaskan, militerisme tidak sama dengan anti-militer. Bagaimana pun sebagai sebuah negara yang berdaulat kita membutuhkan militer yang kuat. Dalam arti ini, kita perlu membutuhkan militer yang profesional. Dan untuk membangun profesional, kita membutuhkan iklim demokratis yang transparan dalam aturan konstitusi yang jelas. Untuk itu, segala sumber keuangan militer perlu dibawah kendali negara, dan bukan pengusaha.

Selama militer masih bersekongkol dengan dunia bisnis, selama itu pula loyalitas pada negara rapuh. Begitu ganti rezime, loyalitas militer pun goyah, apalagi ketika kepentingan bisnisnya terganggu. Militer yang kuat dan patriotis hanya mungkin terbangun bila sumber keuangan militer betul-betul di bawah kendali negara. Sebaliknya, persenyawaan bisnis dan militer hanya akan memperkuat militerisme. Menguatnya militerisme hanya akan memperlemah proses demokrasi.

Militerisme dan demokrasi itu bagai dua musuh abadi. Tidak ada kesesuaian sama sekali. Yang satu menidakkan yang lain. Kalau bangsa ini mau memilih jalan demokrasi, tidak ada jalan lain kecuali melepaskan diri dari hegemoni militerisme. Mungkinkah itu?

Anda pun tahu jawabannya. Sekarang,, baik mana demokrasi dan militer?
Mungkinkah bangsa kita menggabungkan 2 jalan yang benar-benar berbeda?
Itulah bangsa kita tidak pernah maju.

Baca Selengkapnya...

Sejarah Gunungkidul

Pada waktu Gunungkidul masih merupakan hutan belantara, terdapat suatu desa yang dihuni beberapa orang pelarian dari Majapahit. Desa tersebut adalah Pongangan, yang dipimpin oleh R. Dewa Katong saudara raja Brawijaya. Setelah R Dewa Katong pindah ke desa Katongan 10 km utara Pongangan, puteranya yang bernama R. Suromejo membangun desa Pongangan, sehingga semakin lama semakin rama. Beberapa waktu kemudian, R. Suromejo pindah ke Karangmojo.
Perkembangan penduduk di daerah Gunungkidul itu didengar oleh raja Mataram Sunan Amangkurat Amral yang berkedudukan di Kartosuro. Kemudian ia mengutus Senopati Ki Tumenggung Prawiropekso agar membuktikan kebenaran berita tersebut. Setelah dinyatakan kebenarannya, Tumenggung Prawiropekso menasehati R. Suromejo agar meminta ijin pada raja Mataram, karena daerah tersebut masuk dalam wilayah kekuasaannya. R. Suromejo tidak mau, dan akhirnya terjadilah peperangan yang mengakibatkan dia tewas. Begitu juga 2 anak dan menantunya. Ki Pontjodirjo yang merupakan anak R Suromejo akhirnya menyerahkan diri, oleh Pangeran Sambernyowo diangkat menjadi Bupati Gunungkidul I. 
Namun Bupati Mas Tumenggung Pontjodirjo tidak lama menjabat karena adanya penentuan batas-batas daerah Gunungkidul antara Sultan dan Mangkunegaran II pada tanggal 13 Mei 1831. Gunungkidul (selain Ngawen sebagai daerah enclave Mangkunegaran) menjadi kabupaten di bawah kekuasaan Kasultanan Yogyakarta.

Mas Tumenggung Pontjodirjo diganti Mas Tumenggung Prawirosetiko, yang mengalihkan kedudukan kota kabupaten dari Ponjong ke Wonosari.
Menurut Mr R.M Suryodiningrat dalam bukunya ”Peprentahan Praja Kejawen” yang dikuatkan buku de Vorstenlanden terbitan 1931 tulisan G.P Rouffaer, dan pendapat B.M.Mr.A.K Pringgodigdo dalam bukunya Onstaan En Groei van het Mangkoenegorosche Rijk, berdirinya Gunungkidul (daerah administrasi) tahun 1831 setahun seusai Perang Diponegoro, bersamaan dengan terbentuknya kabupaten lain di Yogyakarta. Disebutkan bahwa ”Goenoengkidoel, wewengkon pareden wetan lepen opak. Poeniko siti maosan dalem sami kaliyan Montjanagari ing jaman kino, dados bawah ipun Pepatih Dalem. Ing tahoen 1831 Nagoragung sarta Mantjanagari-nipoen Ngajogjakarta sampoen dipoen perang-perang, Mataram dados 3 wewengkon, dene Pangagengipoen wewengkon satoenggal-satoenggalipoen dipoen wastani Boepati Wadono Distrik kaparingan sesebatan Toemenggoeng, inggih poeniko Sleman (Roemijin Denggong), Kalasan serta Bantoel. Siti maosan dalem ing Pengasih dipoen koewaosi dening Boepati Wedono Distrik Pamadjegan Dalem. Makanten oegi ing Sentolo wonten pengageng distrik ingkang kaparingan sesebatan Riya. Goenoengkidoel ingkang nyepeng siti maosan dalem sesebatan nipoen Riya.”

Dan oleh upaya yang dilakukan panitia untuk melacak Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul tahun 1984 baik yang terungkap melalui fakta sejarah, penelitian, pengumpulan data dari tokoh masyarakat, pakar serta daftar kepustakaan yang ada, akhirnya ditetapkan bahwa Kabupaten Gunungkidul dengan Wonosari sebagai pusat pemerintahan lahir pada hari Jumat Legi tanggal 27 Mei 1831 atau 15 Besar Je 1758 dan dikuatkan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul No : 70/188.45/6/1985 tentang Penetapan hari, tanggal bulan dan tahun Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul yang ditandatangani oleh bupati saat itu Drs KRT Sosro Hadiningrat tanggal 14 Juni 1985.

Sedangkan secara yuridis, status Kabupaten Gunungkidul sebagai salah satu daerah kabupaten kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta dan berkedudukan di Wonosari sebagai ibukota kabupaten, ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 15 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1950 pada saat Gunungkidul dipimpin oleh KRT Labaningrat.

Guna mengabadikan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul dibangun prasasti berupa tugu di makam bupati pertama Mas Tumenggung Pontjodirjo dengan bertuliskan Suryo sangkala dan Condro sangkala berbunyi : NYATA WIGNYA MANGGALANING NATA ” HANYIPTA TUMATANING SWAPROJO” Menuruut Suryo sangkala tahun 1831 dibalik 1381, sedang Condro sangkala 1758 dibalik 8571.

Itulah tonggak sejarah Kabupaten Gunungkidul berbicara.

BUPATI YANG PERNAH MEMIMPIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

1. Mas Tumenggung Pontjodirjo
2. Raden Tumenggung Prawirosetiko
3. Raden Tumenggung Suryokusumo
4. Raden Tumenggung Tjokrokusumo
5. Raden Tumenggung Padmonegoro
6. Raden Tumenggung Danuhadiningrat
7. Raden Tumenggung Mertodiningrat
8. KRT.Yudodiningrat
9. KRT.Pringgodiningrat
10.KRT.Djojodiningrat
11.KRT.Mertodiningrat
12.KRT.Dirjodiningrat
13.KRT.Tirtodiningrat
14.KRT.Suryaningrat
15.KRT.Labaningrat
16.KRT.Brataningrat
17.KRT.Wiraningrat
18.Prawirosuwignyo
19.KRT.Djojodiningrat,BA
20.Ir.Raden Darmakun Darmokusumo
21.Drs.KRT.Sosrodiningrat
22.Ir.Soebekti Soenarto
23.KRT.Harsodingrat,BA
24.Drs.KRT.Hardjohadinegoro (Drs.Yoetikno)
25.Suharto,SH
26.Hj. Badingah

sumber: http://www.gunungkidulkab.go.id

Baca Selengkapnya...

Detik News

Olahraga KOMPAS

Eramuslim: Berita

www.kangmasaim.blogspot.com

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP