English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google
Barang siapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju surga.(HR: Tarmidzi)

Coklat "Ceria"

22.4.11

Makalah Bank Sperma

Kajian Permasalahan Dalam Perspektif Islam
Oleh: Za'im Ghufran

PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Teknologi dalam bidang kedokteran semakin maju, menimbulkan manfaat juga permasalahan. Kemajuan itu bisa kita lihat dengan adanya bank sperma. Dengan bank sperma orang dapat membelinya untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pendonor dengan menghiraukan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadikan suatu permasalahan yaitu kerancuan pada status dan nasab anak tersebut.
Keadaan zaman dulu belum seperti ini, dimana hukum islam pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan. Maka dari itu penting bagi kita untuk mengkaji permasalahan di atas sehingga kemaslahatan hukum Islam selalu diutamakan meskipun dengan perubahan kemajuan zaman yang semakin canggih.

b. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah munculnya bank sperma.?
2. Bagaimana adanya bank sperma menurut perspektif islam? 
PEMBAHASAN

A. Sejarah Bank Sperma
Bank sperma atau kadang yang sering disebut bank ayah, mulai tumbuh pada awal tahun 1980, berkembang setelah banyak laki-laki yang menjarangkan anaknya atau melakukan vasektomi, namun menyimpan spermanya di dalam bank sebagai cadangan sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memiliki anak laki.
Bank sperma diawali dari penemuan seorang pendeta katholik, Spallanzani, tahun 1780 tentang inseminasi buatan (permanian buatan). Penelitian ini berhasil membuahi seekor anjing betina ke dalam rahim anjing betina tanpa disetubuhi anjing jantan namun dengan menyuntikkan sprema ke dalam rahim anjing betina. Sementara itu inseminasi buatan terhadap manusia dilakukan oleh Hunter, seorang sarjana.
Selanjutnya inseminasi buatan melebar luas di daratan Eropa setalah di praktekkan tiap-tiap bangsa. Di Amerika Serikat dan Eropa, inseminasi buatan dilakukan untuk menolong orang yang mandul. Sementara di Rusia bertujuan untuk mengembangkan manusia secara cepat, sebagai akibat persiapan mengalami kelangkaan manusia akibat perang atom.
Kemajuan teknologi yang semakin maju, inseminasi buatan prosesnya juga mengalami kemajuan. Sperma yang diambil tidak langsung disuntikkan ke rahim tapi disimpan dulu di bank sperma agar bertahan lama dan bisa dibutuhkan sewaktu-waktu.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak (mandul).
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super.
3. Mengembangbiakkan manusia secara cepat untuk menghindarkan kepunahan manusia.
4. Untuk memilih jenis anak yang ideal sesuai yang dikehendaki.
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

B. Permasalahan Bank Sperma Ditinjau dari Hukum Islam
a. Pengambilan Sperma
Sperma yang didonorkan ke bank sperma berasal dari dua pendonor. Pertama, sperma dititipkan oleh suami sendiri dan hanya akan digunakan oleh istrinya. Kedua, sperma berasal dari seorang pendonor yang dirahasiakan dan dapat dibeli dan dipakai untuk siapa saja.
Untuk pengambilan sperma dapat dilakukan dengan berbagai cara:
1. Onani.
2. Senggama terputus.
3. Dihisan langsung dari pelir, testis, kelenjar kelamin laki-laki.
4. Jimak memakai kondom.
5. Sperma yang ditumpahkan ke dalam vagina, yang dihisap secara cepat dengan alat kedokteran.
Dari cara tersebut diatas, cara yang terbaik adalah dengan onani. Sperma yang keluar ditampung ke dalam tabung steril yang kemudian dapat disimpan.
Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani, ada perbedaaan pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, karena mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib.
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis.

b. Status Anak yang Lahir dengan Inseminasi Buatan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sperma di bank sperma berasal dari sperma suami dan sperma pendonor. Sperma yang diambil dari bank dapat digunakan dengan cara inseminasi buatan.
Inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri, dilakukan karena ada kelainan yang dialami suami atau istri. Apabila hal ini dilakukan dan menghasilkan anak, maka jelas status anak adalah anak yang sah, anak yang terlahir dari suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah.
Adapun inseminasi buatan yang dilakukan dengan sperma pendonor dilatarbelakangi dengan motivasi lain, bukan alasan kesehatan. Inseminasi buatan dengan sperma donor inilah yang memunculkan permasalahan. Dalam hukum Islam masalah yang timbul adalah mengenai status anak yang lahir dari inseminasi buatan tersebut.
Kebanyakan dalam inseminasi buatan dengan sperma donor, wanita tidak mengetahui siapa pendonor sperma tersebut. Bank sperma merahasiakan pendonornya dan biasanya hanya meberitahukan standar sperma dan jenis sperma yang diinginkan. Keterangan itu dapat meliputi: ber-IQ sekian, warna kulit, warna rambut, kebangsaan, tinggi dan berat badan, tanpa keterangan nama siapa yang mendonorkannya.
Wanita yang melahirkan dari sperma donor maka status anaknya menjadi suatu masalah berkaitan dengan penetapan nasab. Anak tidak bisa dinisbatkan kepada suami istri yang melahirkan, syariat Islam maupun akal tidak bisa menerimanya, karena yang punya sperma bukanlah suaminya. Dinisbatkan kepada pemberi donor juga tidak bisa karena mereka tidak dalam perkawinan yang sah. Satu kemungkinan, anak tersebut disamakan dengan anak zina, yakni dihubungkan kepada ibunya.
Berikut pendapat beberapa ulama:
1. Syekh Ahmad Abdu Daim
Anggota fatwa Al-Azhar University berpendapat: nasab anak inseminasi buatan dengan sperma donor sama dengan nasab anak hasil perzinaan. “tetapi apabila diambil dari istri lain atau suami lain hukumnya haram, karena janin bayi itu samalah dengan hasil perzinaan dan dia tidak mempunyai keturunan dari pihak bapak dan tidak dari pihak ibu”. (1)
2. Zakaria Ahmad Al Bari
Nasab anak itu sama dengan nasabnya anak hasil zina, artinya hanya dihubungkan kepada ibu yang melahirkannya. (2)
3. Mahmoud Syaltout
Beliau menegaskan “Penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa yang besar. Perbuatan itu setaraf dengan zina dan akibatnya pun sama pula”. Artinya anak yang terlahir kemudian nasabnya seperti anak zina, yakni nasabnya hanya dihubungkan kepada ibunya. (3)
4. Ayatullah Sayyid Muhsin at Thabathabai al-Hakim
Ulama besar ini berpendapat bahwa anak inseminasi buatan dengan sperma donor nasabnya dihubungkan kepada ibunya, mengingat pada hakikatnya anak itu betul-betul anaknya. (4)
Dengan pendapat seperti itu maka anak inseminasi buatan nasabnya dihubungkan kepada ibunya.

c. Pengaruh Inseminasi Buatan Terhadap Hukum Waris
Hukum waris erat hubungannya dengan nasab. Apabila nasab seseorang tidak jelas maka akan sulit pula masalah warisnya. Nasab anak yang terlahir dengan inseminasi buatan dengan sperma suaminya maka anak tersebut dinisbatkan kepada suaminya. Anak yang terlahir dengan sperma donor nasabnya dihubungkan kepada ibu yang melahirkannya.
Pada inseminasi buatan dengan sperma sendiri tidak menimbulkan masalah dalam hukum waris. Hukum warisnya diperlakukan seperti anak yang terlahir alamiah, yaitu melalui sebab persetubuhan ayah-ibunya. Apabila ayahnya meninggal maka anak itu juga berhak menerima warisan.
Lain halnya dengan inseminasi sperma donor, yang menimbulkan permasalahan dalam hukum waris dimana anak yang disangka anaknya ternyata bukan anaknya.Nasabnya tidak dihubungkan kepada suami dari ibu yang melahirkan, padahal kunci persoalan waris terletak pada nasab. Oleh karena hubungan nasab antara anak dengan suami dari istri yang melahirkan tidak ada maka antara keduanya tidak saling mewarisi. Jika suami ibunya itu meninggal dunia maka si anak tidak berhak mendapat warisan darinya, begitu juga sebaliknya.
Dokter haji Kusnadi ketua PKU/Unit KB Muhammadiyah menyatakan: “Dari segi hukum, anak hasil inseminasi buatan donor ini sama dengan anak pungut (adopsi) dalam segi waris”. (5)
Sebagaimana diketahui bahwa anak pungut tidak berhak mendapat bagian warisan dari ayah angkatnya, maka demikian pula anak hasil inseminasi buatan tidak berhak mendapat warisan dari suami si ibu yang melahirkannya, meskipun ia berhak mendapat warisan dari ibunya. Nasab hanya dihubungkan dengan ibunya, begitu juga dalam masalah warisnya, seperti ditunjuki hadis:
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari datuknya berkata: “Rasulullah telah memutuskan tentang anak dari suami istri yang bermula’anah, bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya”. (HR Ahmad)

PENUTUP

a. Kesimpulan
Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah kehidupan sekarang, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak.
Menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum islam karena banyak madhorotnya (bahayanya). Ketidakbolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pendonor dengan cara onani. Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina. Ketiga demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab karena akan mempersulit dalam hukum waris.

DAFTAR PUSTAKA

Majelis Muzakarah Al Azhar Panji Masyarakat.1983. Islam dan Masalah-masalah Kemasyarakatan, suntingan Azra, Azyumardi.Jakarta:Pustaka Panjimas.
Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), diambil dari www.the-az.com pada tanggal 7 April 2011,pkl 13.02 WIB.
Tahar, M.Shaheb. 1987. Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya:PT Bina Ilmu.
Catatan Kaki:
[1] D.Quamaruddin Ali, “tentang Bayi Tabung, Pendapat Ulama-ulama Mesir”, Panji Masyarakat, No.255, 15 September 1978, halaman 28.
[2] Tahar, M.Shaheb. 1987. Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya:PT Bina Ilmu, Halaman 21.
[3] Ibid, halaman 22
[4] Ibid ,halaman 22
[5] Pelita, 31 Oktober 1980, halaman 1 dan 8

0 komentar:

Posting Komentar

Detik News

Olahraga KOMPAS

Eramuslim: Berita

www.kangmasaim.blogspot.com

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP